![]() |
| Sumber: Google |
MAKI adalah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak mantan
Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia
Mulya, sudah siap untuk mendatangi KPK dan segera ingin menyerahkan data dan
fakta bukti yang jelas untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pada
rabu siang, kami sudah datangi KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus
Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.
Bukti
tersebut sudah diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk
memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat
Jakarta Pusat.
MAKI mempraperadilankan kembali KPK karena amar putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) untuk segera melakukan proses hokum yang selanjutnya sesuai
dengan peraturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang sudha berlaku atas
kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Century.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun
kebenarannya hingga saat ini pun KPK belum juga melakukan sebuah penyidikan dan
menetapkan tersangka sehingga haruslah ditetapkan KPK untuk melawan perintah Putusan Praperadilan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Sumber:
akurat.co

Tidak ada komentar:
Posting Komentar